Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bursa Efek Indonesia

IDX Dukung Peningkatan Kompetensi Profesi Pasar Modal melalui Wisuda Perdana LSP IKEPAMI

  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di industri pasar modal dengan mendukung penyelenggaraan Wisuda Perdana Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) IKEPAMI yang berlangsung di Main Hall BEI.  Acara bersejarah ini menandai kelulusan angkatan pertama para profesional yang telah berhasil meraih sertifikasi kompetensi di bidang pasar modal, sebuah langkah krusial untuk menjamin profesionalisme dan integritas layanan bagi investor.  Direktur Pengembangan BEI, Bapak Jeffrey Hendrik, dalam sambutannya menekankan bahwa kehadiran tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di kancah global. Kegiatan wisuda ini menjadi momentum penting bagi industri, di mana para wisudawan diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga standar etika dan kualitas praktik bisnis di lingkungan bursa.  Selain prosesi pela...

Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah jual saham ke PT Asuransi Digital Bersama Tbk

  Bursa Efek Indonesia dalam keterbukaan informasi menyebutkan  Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) melakukan penjualan saham ke  PT Asuransi Digital Bersama Tbk sebesar  2.736.600,00 unit dengan harga Rp 102, sedangkan harga saham  PT Asuransi Digital Bersama Tbk pagi ini    Rp 101 Saham  Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng)  ke    PT Asuransi Digital Bersama Tbk sebesar  240.935.700,00 Unit dengan dengan hak suara 7,0326%  kemudian berubah setelah transaksi menjadi 238.199.100,00 Unit dengan hak suara  6,9527%. PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII), sebelumnya bernama PT Sarana Lindung Upaya (SLU), didirikan pada tahun 1988 di Semarang.  Perusahaan ini merupakan perusahaan asuransi umum yang berfokus pada teknologi. Perusahaan ini mengintegrasikan asuransi dengan teknologi untuk produk yang disesuaikan, sehingga meningkatkan aksesibilitas dan keter...

Wong Kevin beli saham PT Buana Lintas Lautan Tbk. (BULL)

  Bursa Efek Indonesia melalui keterbukaan infomasi menyebutkan Wong Kevin, Direktur PT Buana Lintas Lautan Tbk membeli 2 juta saham perseo dengan harga Rp 472, sedangan harga saham  PT Buana Lintas Lautan Tbk. (BULL) pagi ini berkisar Rp 498 Saham Wong Kevin sebelum transaksi  322.837.950,00 Unit dengan hak suara 2,08 % sedang saham setelah transaksi menjadi 324.837.950,00 Unit dengan suara 2.10 % PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dalam dan luar negeri, termasuk namun tidak terbatas pada pengoperasian kapal tanker, tongkang, dan kapal tunda. Mulai beroperasi pada tahun 2005.

Saham PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (PSDN) yang di luar kebiasaan

  Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00120/BEI.WAS/04-2026 menjelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (PSDN) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 7 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham PSDN tersebut, perlu disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaan Terca...

Saham PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA) yang di luar kebiasaan

  Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00119/BEI.WAS/04-2026 menjekaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini di informasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Bekasi Asri Pemula Tbk (BAPA) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.  Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 9 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penyampaian laporan keuangan tahunan.  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham BAPA tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat d...

Penghentian sementara perdagangan Saham PT Estee Gold Feet Tbk (EURO)

  Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-SPT-00105/BEI.WAS/04-2026 menjelaskan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Estee Gold Feet Tbk (EURO) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Estee Gold Feet Tbk (EURO) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 15 April 2026 sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut.  Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. PT. Estee Gold Feet adalah Perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan produk-produk kosmetika dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga).  Disamping itu,  juga sebagai penyedia jasa maklon (kontrak produksi) untuk sediaan Aerosol dan cairan untuk produk produk kosmetik , produk PKRT dan produk produk auto chemical.

Perdagangan saham PT Asia Pramulia Tbk (ASPR) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 15 April 2026

  Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-UPT-00114/BEI.WAS/04-2026 menjelaskan suspensi atas perdagangan saham PT Asia Pramulia Tbk (ASPR) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 15 April 2026. Sebelumnya,tanggal 2 April 2026   PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk  suspensi atas perdagangan saham PT Asia Pramulia Tbk (ASPR) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dan di buka kembali     mulai sesi I tanggal 15 April 2026. PT Asia Pramulia Tbk (Perseroan) menjalankan kegiatan usahanya dengan  memproduksi kemasan plastik berbentuk kaku / rigid packaging melalui proses Injection Molding dan Stretch Blow Molding ,  Perseroan telah berpengalaman lebih dari 30 tahun dalam memproduksi kemasan seperti botol, toples, kemasan cat, dan perlengkapan  (Perseroan) menjalankan kegiatan usahanya dengan  memproduksi kemasan plastik berbentuk kaku / rigid packaging melalui proses Injection Molding dan St...

Peningkatan harga pada saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) yang di luar kebiasaan

  Bursa efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00117/BEI.WAS/04-2026 menjelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini diinformasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 8 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham TRUK tersebut, perlu  di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.  Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaan Terc...

Delisting saham PT Golden Plantation Tbk di Bursa Efek Indonesia

  Bursa Efek Indonesia melalui surat  Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026-GOLL memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek:PT Golden Plantation Tbk Delisting saham adalah penghapusan pencatatan saham emiten dari Bursa Efek Indonesia (BEI), menyebabkan saham tersebut tidak bisa diperdagangkan secara publik lagi .  Delisting bisa bersifat  sukarela  (keinginan perusahaan) atau  paksa  (akibat suspensi lama/pelanggaran). Investor dapat kehilangan likuiditas, namun wajib ada  buyback  atau  tender offer . PT Golden Plantation Tbk (GOLL) memasuki industri kelapa sawit melalui akuisisi PT Bumiraya Investindo di Kalimantan Selatan.  Perusahaan awal berdiri pada tahun 1993, sedangkan akuisisi terjadi pada tahun 2014. Saat ini perusahaan mengelola sembilan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan, dengan total luas konsesi 63.441 hektare, dimana 40% sudah dita...

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Primarindo Asia Infrastrcuture Tbk (BIMA)

  Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00007/BEI.PP3/04-2026 menjelaskan sehubungan dengan:  1. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus:  a. Bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. dan V.2. Lampiran Keputusan ini dimulai sejak Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2024.  b. Ketentuan V.1. mengatur ba...

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC)

 Bursa Efek Indonesia melalui surat  No.: Peng-SPT-00009/BEI.PP3/04-2026 menyatakan sehubungan dengan:  1. Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus:  a. Bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. dan V.Lampiran Keputusan ini dimulai sejak Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2024.  b. Ketentuan V.1. mengatur bahwa Bursa melaku...

Saham PT Ace Oldfields Tbk (KUAS) yang di luar kebiasaan

 Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00116/BEI.WAS/04-2026 menjelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini  dinformasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Ace Oldfields Tbk (KUAS) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.  Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 6 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham KUAS tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.  Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaan ...

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

  Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00008/BEI.PP2/04-2026 menjelaskan merujuk pada: 1. Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-SPT-00003/BEI.PP1/02-2020, Peng-SPT-00004/BEI.PP3/02-2020 dan Peng-SPT-00006/BEI.PP3/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Penghentian dan Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek.  2. Surat PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (“Perseroan”) nomor 09/Surat/BEI/NCI/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia.  3. Surat Perseroan nomor 12/Surat/BEI/NCI/III/2026 dan 13/Surat/BEI/NCI/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 perihal Penjelasan atas Permintaan Penjelasan PT Bursa Efek Indonesia yang diterima Bursa tanggal 31 Maret 2026.  4. Surat Perseroan nomor 30/LK.Audit/NCI/III/2026 tanggal 7 April 2026 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan periode 31 Desember 2021. Belum terdapat perkembangan yang signifikan dari perbaikan yang dilakukan Pers...

Saham PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS) yang di luar kebiasaan

 Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00113/BEI.WAS/04-2026 menjelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini di informasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  saham  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 27 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penyampaian laporan keuangan tahunan.  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham YPAS tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaa...

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU)

 Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00002/BEI.PP1/04-2026 menjelaskan sehubungan dengan pemantauan atas Laporan Keuangan Auditan PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (Perseroan) per 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) selama 2 periode berturut-turut.  Berdasarkan ketentuan III.1.1 Peraturan Bursa No. I-L tentang Suspensi Efek, Suspensi Efek dapat terjadi pada kondisi Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) atau sebanyak 1 (satu) kali opini Tidak Wajar (Adverse) oleh Akuntan Publik.  Atas hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada hari Kamis, 2 April 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.  Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan in...

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC)

  Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00005/BEI.PP3/04-2026 mengumumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC). Sehubungan dengan:  1. Surat PT Kapuas Prima Coal Tbk (Perseroan) nomor 006/KPC-TBK/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2025,  2. Surat Perseroan nomor 008/KPC/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024,  3. Surat Perseroan nomor 007/KPC-TBK/IV/2025 tanggal 25 April 2025 perihal Penjelasan Terkait Penyebab Timbulnya Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer),  4. Ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek, Perseroan telah memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) dari Akuntan Publik sebanyak 2 kali berturut-turut berdasarkan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2025 dan per 31 Desember 2024.  Mempertimbangkan hal tersebut serta...

Dibuka kembali perdagangan saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai

 Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-UPT-00111/BEI.WAS/04-2026 mengumumkan  perdagangan saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 6 April 2026. Sebelumnya menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00096/BEI.WAS/03-2026 tanggal 17 Maret 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) 

Penghentian sementara perdagangan saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT)

  Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-SPT-00098/BEI.WAS/03-2026 Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) pada tanggal 31 Maret 2026.  Penghentian sementara perdagangan saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perl...

indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Delta Giri Wacana Tbk. (DGWG)

  Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00107/BEI.WAS/03-2026 menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Delta Giri Wacana Tbk. (DGWG) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.  Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 9 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham DGWG tersebut, perlu  disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.  Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan ...

Transaksi yang tidak wajar pada saham PT Fuji Finance Indonesia Tbk. (FUJI)

  Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00108/BEI.WAS/03-2026 menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Fuji Finance Indonesia Tbk. (FUJI) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.  Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 25 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham FUJI tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.  Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan infor...