Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP- 21/D.04/2026 tentang Daftar Efek Syariah. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek syariah. Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth. Adapun Efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 622 saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud ...