Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Daftar Efek Syariah

  Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan  Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP- 21/D.04/2026 tentang Daftar Efek Syariah.  Daftar Efek Syariah tersebut merupakan  panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi  pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi  untuk berinvestasi pada Efek syariah.  Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi  bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks  Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70),  IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth. Adapun Efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 622  saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek syariah lainnya. Sumber data yang  digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud ...

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Luno Indonesia Ltd

  Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha  Pedagang Aset Keuangan Digital PT Luno Indonesia Ltd melalui KEP-17/D.07/2026 pada tanggal 25 Mei 2026.  Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota  Dewan Komisioner dimaksud. Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan  Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau  layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar,  tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit: bersifat transparan kepada Konsumen; memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga; tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti; tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keu...

OJK Kenakan Sanksi Administratif kepada Indosaku atas Ketidakpatuhan dalam Pengelolaan Kegiatan Penagihan

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan Penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa: denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah); peringatan tertulis kepada Direktur Utama Ind...

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK Produk Investasi Perbankan Syariah). Kebijakan ini menjadi  milestone  penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga (tabungan, deposito, dan giro) dengan produk investasi di perbankan syariah. Penerbitan POJK dimaksud merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah. POJK Produk Investasi Perbankan Syariah mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor.  Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan sy...

OJK MINTA BNI TUNTASKAN PENYELESAIAN KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN DANA NASABAH KCP AEK NABARA

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama, karena itu OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK. Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. L...

OJK memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan PT Hanofer Indonesia menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin  usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan PT Hanofer Indonesia  menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers melalui KEP-159/PD.02/2026 pada tanggal 7 April 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Kep utusan  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Halim Javakarta  Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu  menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan  perundangan yang berlaku.

OJK SAMBUT POSITIF KLASIFIKASI FTSE RUSSELL

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen   FTSE Russell dalam pengumuman   FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement  yang dirilis pada 7 April 2026. Status Indonesia dalam klasifikasi FTSE Russell tetap berada pada kategori  Secondary Emerging Market , setara dengan beberapa negara utama seperti Tiongkok dan India. Di samping itu, FTSE Russell tidak memasukan Indonesia ke dalam  Watch List . Penilaian FTSE Russell tersebut mencerminkan bahwa inisiatif-inisiatif yang tengah dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres yang positif dan kredibel di mata  global index provider . FTSE Russell juga menyebutkan bahwa berbagai langkah reformasi yang mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dimonitor secara berkesinambungan seiring dengan proses implementasinya. Sejalan dengan hal tersebut, OJK men...

Pencabutan Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Astra Welab Digital Arta

  Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa  Keuangan nomor KEP-11/D.06/2026 tanggal 2 April 2026 telah mencabut izin usaha  Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Astra  Welab Digital Arta, yang beralamat di Menara FIF Lt. 11, Jl. T.B. Simatupang Kav. 15,  Pondok Pinang, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12440.  Pencabutan izin usaha  tersebut berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas  Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan  kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi  dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan yang berlaku, antara lain: PT Astra Welab Digital Arta dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informas...

Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai

  ​ Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha  Otoritas Jasa Keuangan  yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai tersebut:  Seluruh Kantor PT BPR Sungai Rumbai ditutup untuk umum dan PT BPR Sungai Rumbai menghentikan segala kegiatan usahanya.  Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sungai Rumbai dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Direksi non-aktif, Dewan Komisaris non-aktif, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPR Sungai Rumbai k...

OJK MINTA MASYARAKAT PAHAMI FUNDAMENTAL DATA SEBELUM INVESTASI KRIPTO

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menggelar Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 untuk semakin memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan aset keuangan digital, termasuk aset kripto secara lebih bijak dan bertanggung jawab. “Kita bertransaksi kripto harus seimbang. Seimbang berbasis pada fundamental analisis data yang kuat dan kita  looking forward  pada potensi peluang ke depannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, pada pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 di Jakarta. Menurut Adi, aktivitas perdagangan aset kripto saat ini telah menjadi bagian nyata dari kegiatan ekonomi masyarakat, sehingga OJK harus terus memastikan keberlanjutan ekosistem industri ini dengan meningkatkan penguatan tata kelola serta pelindungan konsumen. Selain itu, OJK menilai aset kripto juga berpotensi sebagai  the future of financial market ...

Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan Buku Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian periode 2025-2030

  Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan Buku Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian periode 2025-2030.  Kolaborasi OJK dan seluruh stakeholders dalam mendorong pengembangan dan penguatan industri pergadaian ini sangat penting demi terwujudnya industri pergadaian Indonesia yang sehat, tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan adil, sehingga berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional. Kondisi industri pergadaian saat ini baik di dunia maupun domestik serta disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan struktural dan menjadi peluang bagi industri untuk lebih maju di masa depan.  Untuk itu, Roadmap ini diharapkan dapat memiliki peran kunci dalam membantu menentukan arah pengembangan dan penguatan industri pergadaian dalam lima tahun ke depan. Lima strategi kunci yang menjadi prioritas dari Roadmap ini yaitu: Penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM; Pengu...

OJK TERBITKAN PANDUAN MEDIA SOSIAL PERBANKAN UNTUK PERKUAT TATA KELOLA DIGITAL INDUSTRI BANK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan ( Banking in Social Media Guideline​ ) bagi industri bank umum sebagai panduan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab. Peluncuran Panduan Media Sosial Perbankan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Jakarta, Senin. Dian dalam sambutannya menyampaikan bahwa media sosial telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara industri perbankan dan masyarakat. Kehadiran media sosial tidak hanya memperluas akses informasi serta promosi produk dan layanan perbankan, tetapi juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah. “Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan ...

Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas DKI

  Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas DKI melalui KEP-62/PL.02/2026 pada tanggal 17 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Sehubungan Penggabungan Usaha PT Gadai Mas DKI Ke Dalam PT Gadai Mas Nusantara.​ Sejak tanggal efektif penggabungan PT Gadai Mas DKI ke dalam PT Gadai Mas Nusantara.  PT Gadai Mas Nusantara selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Gadai Mas DKI sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.

Penetapan Saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk Sebagai Efek Syariah

  Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor KEP-3/PM.21/2026 tentang Penetapan Saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk. sebagai Efek Syariah. Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-59/D.04/2025 tanggal 24 November 2025 tentang Daftar Efek Syariah. Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT BSA Logistics Indonesia Tbk. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten. Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan a...

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Sumut

  Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mas Sumut melalui KEP-38/KO.15/2026 pada tanggal 17 Maret 2026 tentang  Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Seh​ubungan Penggabungan Usaha PT Gadai Mas Sumut ke dalam PT Gadai Mas Nusantara​. Selanjutnya, sejak tanggal efektif penggabungan PT Gadai Mas Sumut ke dalam PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Mas Nusantara selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Gadai Mas Sumut sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...

OJK BERSAMA BARESKRIM AMANKAN TERSANGKA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA PERBANKAN

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK. Pengamanan tersebut dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026.  Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang semula dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta. Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK. Setelah pemeriksaan dilakukan, tersangka kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku. Selain terhadap tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi pan...

OJK mencabut izin PT Tennet Depository

  Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Pencabutan izin usaha PT Tennet Depository sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha, PT Tennet Depository Indonesia wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun...

PT MULTI MAKMUR LEMINDO DIBERI SANKSI OLEH OJK.

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)   menjatuhkan sanksi berat berlapis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk , (PIPA) jajaran direksi, hingga pihak auditor. OJK menyatakan, sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023). Regulator menemukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO namun tidak didukung bukti transaksi yang memadai, sehingga melanggar ketentuan pasar modal dan standar akuntansi yang berlaku. PT Multi Makmur Lemindo Tbk   dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar karena mengakui aset yang berasal dari penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. Krmudian OJK juga menjatuhkan denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga. Keempatnya dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penya...