Dalam keterbukaan,PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS,Perseroan) nomer 2698/A.20/X/2026/WINS.318 menyebutkan adanya Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Pemberian Jaminan Perusahaan dan Deficit Cashflow Guarantee. Pada tanggal 05 Oktober 2026 terjadi transaksi ini merupakan syarat pemberian fasilitas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Wintermar senilai USD 3.640.000 (tiga juta enam ratus empat puluh ribu Dollar Amerika Serikat). Nilai Jaminan Perusahaan yang diberikan adalah untuk menjamin secara cross collateral fasilitas existing serta fasilitas baru yang diterima PT Wintermar dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tersebut. Pemberian Jaminan Perusahaan oleh Perseroan dilakukan dalam rangka pembiayaan kembali (refinancing) kapal-kapal milik PT Wintermar serta pemenuhan kebutuhan modal kerja. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf e POJK 42/2020, atas transaksi pemberian jaminan kepada Bank, tidak diperlukan prosedur serta tidak wajib men...