Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label BPR Kamadana

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan  Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha  PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin  usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Jalan Raya  Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung  sejak tanggal 18 Februari 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat  Kamadana tersebut: Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian ...