Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PT Bursa Efek Indonesia (BEI)

PT Bursa Efek Indonesia penyesuain index

  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap kriteria   universe   (semesta) Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 sebagaimana disampaikan dalam pengumuman BEI dengan nomor Peng-000 65 /BEI.POP/04-2026 perihal “Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80” yang diterbitkan pada Selasa (21/4). Penyesuaian ini berlaku efektif mulai 4 Mei 2026 untuk menjaga indeks tetap relevan dan mencerminkan dinamika pasar modal terkini. Penyesuaian dilakukan dengan penambahan kriteria, yaitu mencakup minimum  free float , jumlah hari transaksi, dan ketentuan saham yang masuk dalam Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi/ High Shareholding Concentration  (HSC). Selain aspek tersebut, kriteria pemilihan konstituen indeks tidak mengalami perubahan. Dari sisi definisi dan persyaratan  free float,  universe  IDX80 harus memenuhi minimum rasio  free float  sebesar 10% atau mengikuti ketentuan dalam Peraturan BEI Nomor I-A terbaru sert...

BEI Mulai Implementasikan Liquidity Provider Saham, Hadirkan Kuotasi Perdana atas 5 Saham

  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memulai implementasi   kuotasi   Liquidity Provider   saham  sebagai bagian dari upaya memperkuat likuiditas dan efisiensi perdagangan di pasar modal Indonesia. Implementasi ini ditandai dengan pelaksanaan kuotasi perdana oleh Phintraco Sekuritas pada hari ini, Senin (20/4). Pada tahap awal saat ini, Phintraco Sekuritas memberikan kuotasi berupa penyediaan order beli dan jual pada 5 (lima) saham, yaitu PT Gudang Garam Tbk  (GGRM), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Trans Power Marine Tbk (TPMA),  PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk ( TUGU), dan PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) . Kehadiran  Liquidity Provider  saham berperan penting untuk meningkatkan kualitas perdagangan melalui penyempitan  bid-ask spread , peningkatan kedalaman pasar, serta mendukung kemudahan transaksi bagi investor. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan bahwa partisipa...

BEI Sosialisasikan Perubahan Peraturan Nomor I-A untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan Tercatat dan Perlindungan Investor

  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan sosialisasi daring mengenai perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta Surat Edaran penjelasannya.  Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, dan dihadiri oleh lebih dari 1.700 peserta.  Peserta terdiri dari jajaran direksi dan perwakilan Perusahaan Tercatat, Anggota Bursa, Self-Regulatory Organization (SRO), Manajer Investasi, hingga berbagai asosiasi dalam lingkup pasar modal Indonesia. Dalam sesi pemaparan materi, Narasumber dari BEI menjelaskan substansi perubahan serta ketentuan teknis dalam Peraturan I-A dan SE Penjelasan I-A dan I-V sebagai upaya memperkuat aspek transparansi, tata kelola, dan perlindungan investor.  Agenda yang dirancang sebagai ruang diskusi komprehensif ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi implementasi ketentuan terbaru kepada...