BEI Sosialisasikan Perubahan Peraturan Nomor I-A untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan Tercatat dan Perlindungan Investor
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan sosialisasi daring mengenai perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta Surat Edaran penjelasannya.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, dan dihadiri oleh lebih dari 1.700 peserta.
Peserta terdiri dari jajaran direksi dan perwakilan Perusahaan Tercatat, Anggota Bursa, Self-Regulatory Organization (SRO), Manajer Investasi, hingga berbagai asosiasi dalam lingkup pasar modal Indonesia.
Dalam sesi pemaparan materi, Narasumber dari BEI menjelaskan substansi perubahan serta ketentuan teknis dalam Peraturan I-A dan SE Penjelasan I-A dan I-V sebagai upaya memperkuat aspek transparansi, tata kelola, dan perlindungan investor.
Agenda yang dirancang sebagai ruang diskusi komprehensif ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi implementasi ketentuan terbaru kepada para pemangku kepentingan.
Melalui pemahaman yang lebih baik, kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan Perusahaan Tercatat sekaligus menumbuhkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Adapun sebagai upaya berkelanjutan, BEI menyediakan fasilitas hot desk khusus bagi Perusahaan Tercatat untuk berkorespondensi melalui Person in Charge (PIC) masing-masing

Komentar
Posting Komentar