Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomer No.: Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026 dijelaskan adanya penghentian Sementara Perdagangan 72 saham. Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 bagi Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Saham, serta sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi., Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dimaksud dan/atau belum melakukan pembayaran Denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan Bursa. Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban peny...