Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label suspend

Penghentian Sementara Perdagangan 72 saham

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomer No.: Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026 dijelaskan adanya penghentian Sementara Perdagangan 72 saham. Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 bagi Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Saham, serta sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.,  Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dimaksud dan/atau belum melakukan pembayaran Denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan Bursa. Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.  Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban peny...

Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Multipolar Technology Tbk

Bursa efek indonesia melalui surat Pengumuman Peng-SPT-00097/BEI.WAS/03-2026 tanggal 26 Maret 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT),  dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Multipolar Technology Tbk (MLPT) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 30 Maret 2026. Suspensi MLPT: Bursa menghentikan sementara perdagangan saham MLPT karena mengalami penurunan tajam (anjlok). Sentimen Negatif: Saham teknologi Grup Lippo ini tercatat anjlok hingga 48% dalam sebulan terakhir. Harga saham MLPT saat ini Rp 14.450 perlembar

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)

  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) , Kamis (263) melakukan penghentian sementara (suspensi) atas perdagangan Saham   PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA)  di Seluruh Pasar. Hal itu disampaikan Bursa melalui surat pada laman keterbukaan informasi No: Peng-SPT-00006/BEI.PP2/03-2026. 1. Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) nomor SE.01.00/A.DIR.00033/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Informasi terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.  2. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-1929/DIR/0326 tanggal 17 Maret 2026 perihal Penundaan Pembayaran Bunga dan Bagi Hasil Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 (WIKA01ACN1, WIKA01BCN1, WIKA01CCN1, SMWIKA01CCN1) ke-21. "Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," kata Kadiv. Pengaturan dan Operasional Perdagangan...