Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pembubatan

Pembubaran Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia

  Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa  Keuangan   membubarkan Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia melalui KEP-14/D.05/2026 pada tanggal 20 Februari 2026, yang beralamat di 18 Office Park,  Tower A, Jl. TB Simatupang No.18, Jakarta Selatan 12520, terhitung efektif sejak  tanggal 31 Desember 2025. Pembubaran Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri  Dana Pensiun. Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga  menetapkan Likuidator Dana Pensiun PT Otsuka Indonesia, yaitu sebagai berikut: El Nora Theresiawati (Ketua); RWahyudi Agung Wibowo (Anggota); Linda (Anggota); dan Muhammad Firmansyah (Anggota);. dengan alamat: 18 Office Park, Tower A, Jl. TB Simatupang No.18, Jakarta Selatan, 12520 Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai  pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun.