Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Pusat Gadai Lampung sesuai dengan Keputusan Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan nomor KEP-28/KO.17/2026 tanggal 07 Mei 2026 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Pusat Gadai Lampung dengan lingkup wilayah usaha Kota Bandar Lampung. PT Pusat Gadai Lampung telah mempunyai 12 kantor di seluruh Lampung