Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek indonesia nomor Peng-UMA-00226/BEI.WAS/07-2026 mengenai penurunan harga saham PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) yang dinilai tidak wajar Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diinformasikan telah terjadi penurunan harga saham PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) atas saham KDTN, diinformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetuj...