Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kantor OJK

Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo

  Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah (Deputi  Komisioner) Nomor KEP-33/KO.13/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang  Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan  Bangun Karyo, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga  Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo yang beralamat di  Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2026​. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan  Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo, maka: Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro...