Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label maucash

Pencabutan Izin Usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Astra Welab Digital Arta

  Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa  Keuangan nomor KEP-11/D.06/2026 tanggal 2 April 2026 telah mencabut izin usaha  Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Astra  Welab Digital Arta, yang beralamat di Menara FIF Lt. 11, Jl. T.B. Simatupang Kav. 15,  Pondok Pinang, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12440.  Pencabutan izin usaha  tersebut berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas  Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan  kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi  dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan  perundang-undangan yang berlaku, antara lain: PT Astra Welab Digital Arta dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informas...