Dalam laporan keterbukaan di Bursa Efek Indobesia di temukan sebanyak 71 perusahaan yang tecatat du Bursa Efek Indonesia belum meyampaikan laporan keuangan tahun berjaalan atau tahun sebelumnya, Berdasarkan pemantauan , hingga tanggal 29 Juni 2026 terdapat 71 (tujuh puluh satu) Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut Akibatnya saham ke 71 perusahaan tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar bursa. Diantaranya saham itu adalah PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk,PT Indofarma Tbk,PT Hotel Mandarine Regency Tbk, dan beberapa yang lain. Melakukan Suspensi Efek terhadap 16 (enam belas) Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Tunai sejak Sesi I tanggal 30 Juni 2026 dan tetap melakukan Suspensi Efek untuk 55 (lima puluh limas) Perusahaan Tercatat Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahun...