Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label keuangan

OJK MINTA BNI TUNTASKAN PENYELESAIAN KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN DANA NASABAH KCP AEK NABARA

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama, karena itu OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK. Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. L...

OJK TERBITKAN WHITELIST PENYELENGGARA PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL DAN ASET KRIPTO BERIZIN/TERDAFTAR

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan   Whitelist   Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar (yang sebelumnya disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto/CPFAK pada saat kewenangan masih berada di Bappebti), sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia. Whitelist  ini berisi nama-nama entitas dan aplikasi/ platform  yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan oleh OJK dan merupakan rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto. Penerbitan  Whitelist  PAKD dan CPAKD ini antara lain didasarkan pada: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguat​an Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya: a. Pasal 218, yang berbunyi “Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh ...