Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label membubarkan

OJK membubarkan Dana Pensiun Syariah DAPERSI

  Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa  Keuangan nomor KEP-23/D.05/2026 pada tanggal 2 April 2026  membubarkan Dana Pensiun Syariah DAPERSI, yang beralamat di Jl. Cempaka Putih  Tengah VI No. 12 Jakarta Pusat, 10510, terhitung efektif sejak tanggal 30 November  2025. Pembubaran Dana Pensiun Syariah DAPERSI dilakukan atas permohonan Pendiri  Dana Pensiun. Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga  menetapkan Likuidator Dana Pensiun Syariah DAPERSI, yaitu sebagai berikut: Agus Nurudin (Ketua Likuidator); Teguh Pantjatmono, SE (Anggota Likuidator); EkoYulianto, S.Psi., MKM. (Anggota Likuidator); Ni Made Anita Susan (Anggota Likuidator); dan Rianca Amalia (Ang​gota Likuidator).​ dengan alamat: Jl. Cempaka Putih Tengah VI No. 12 Jakarta Pusat, 10510 Telepon 021 4265546 Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai ​ pembubaran dan...