Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,PT Indointernet Tbk (Perseroan,EDGE) dalam surat nomor 039/Indonet-Corsec/Srt/VII/2026 adanya Peningkatan modal pada anak perusahaan Perseroan, PT Digital Gayana Ekatama (“DGE”), untuk keperluan belanja modal (“Transaksi”). Pada tanggal 21Juli 2026, Peningkatan modal pada anak perusahaan Perseroan, PT Digital Gayana Ekatama (“DGE”), untuk keperluan belanja modal (“Transaksi”) Peningkatan modal pada DGE sejumlah Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar Rupiah). Transaksi yang dilakukan tersebut tidak memenuhi batasan material yang ditetapkan dalam POJK 17 sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17. Transaksi Afiliasi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dimana Perseroan memiliki 99,99% saham dari seluruh modal disetor dalam DGE dan transaksi antara Perusahaan Teken...