Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Penghentian Sementara

Penghentian sementara perdagangan saham PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA)

 Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-SPT-00108/BEI.WAS/04-2026 menyebutkan Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) pada tanggal 23 April 2026.  Penghentian sementara perdagangan saham PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA).  Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) adalah induk perusahaan dari stasiun ...

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU)

  Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00002/BEI.PP1/04-2026 memeberitahukan Sehubungan dengan pemantauan atas Laporan Keuangan Auditan PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (Perseroan) per 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) selama 2 periode berturut-turut.  Berdasarkan ketentuan III.1.1 Peraturan Bursa No. I-L tentang Suspensi Efek, Suspensi Efek dapat terjadi pada kondisi Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) atau sebanyak 1 (satu) kali opini Tidak Wajar (Adverse) oleh Akuntan Publik.  Atas hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada hari Kamis, 2 April 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.  PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) didirikan pada bulan April 2001 dengan nam...

Penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG)

  Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-SPT-00102/BEI.WAS/04-2026 menyebutkan sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor,. PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 7 April 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.  Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. PT Agro Bahari Nusantara Tbk. ("UDNG") merupakan perusahaan yang bergerak  industri Pembesaran Crustacea Air Payau khususnya adalah Tambak untuk budidaya Udang Vannamei  (Litopenaeus Vannamei) di daerah Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)

   Bursa efek Indonesia melakui surat No.: Peng-SPT-00007/BEI.PP2/04-2026 menjelaskan merujuk pada surat PT Solusi Tunas Pratama Tbk (Perseroan) nomor 017/DIR-STP/IV/2026 tanggal 1 April 2026 perihal Penyampaian Rencana Delisting dan Go-Private PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“Perseroan”),  Perseroan menyampaikan rencana melakukan Perubahan Status Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan yang Tertutup Secara Sukarela (Go-Private) dan rencana Pembatalan Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (Voluntary Delisting).  Berdasarkan hal tersebut, maka Bursa memutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perseroan (SUPR) di Seluruh Pasar efektif mulai Sesi I Periodic Call Auction pada hari Senin, 6 April 2026. PT Solusi Tunas Pratama Tbk  atau biasa disingkat menjadi  STP , adalah anak usaha Protelindo yang bergerak di bidang penyediaan infrastruktur telekomunikasi.

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC)

  Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00005/BEI.PP3/04-2026 mengumumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC). Sehubungan dengan:  1. Surat PT Kapuas Prima Coal Tbk (Perseroan) nomor 006/KPC-TBK/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2025,  2. Surat Perseroan nomor 008/KPC/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024,  3. Surat Perseroan nomor 007/KPC-TBK/IV/2025 tanggal 25 April 2025 perihal Penjelasan Terkait Penyebab Timbulnya Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer),  4. Ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek, Perseroan telah memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) dari Akuntan Publik sebanyak 2 kali berturut-turut berdasarkan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2025 dan per 31 Desember 2024.  Mempertimbangkan hal tersebut serta...

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk

  Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00004/BEI.PP3/04-2026 menjelaskan Sehubungan dengan hasil pemantauan kami atas Laporan Keuangan PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (Perseroan) per 31 Desember 2025 dan Surat Perseroan nomor nomor 008/PAI-Yn/III/2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal Penjelasan Opini Akuntan Publik atas Laporan Keuangan Audit Tahun 2025, terdapat informasi bahwa Perseroan memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) dari auditor.  Dalam rangka menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (Perseroan) di seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 1 April 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.  Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan.

penghentian sementara perdagangan saham PT Asia Pramulia Tbk (ASPR)

  Bursa Effek Indonesia melalui surat Peng-SPT-00099/BEI.WAS/03-2026 mengumumkan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Asia Pramulia Tbk (ASPR), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Asia Pramulia Tbk (ASPR) pada tanggal 1 April 2026.  Penghentian sementara perdagangan saham PT Asia Pramulia Tbk (ASPR) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Asia Pramulia Tbk (ASPR).  Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)

 Berdasarkan pada: 1. Surat PT Djasa Ubersakti Tbk (Perseroan) nomor 003/CI/PTDU/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal Pembatalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;  2. Surat Bursa nomor S-02209/BEI.PLP/02-2026 tanggal 18 Februari 2026 perihal Sanksi Suspensi Efek atas Keterlambatan Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan 2026;  3. Surat Bursa nomor S-02975/BEI.PP1/03-2026 tanggal 5 Maret 2026 perihal Permintaan Penjelasan yang disampaikan Bursa tanggal 9 Maret 2026;  dan 4. Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa sehubungan dengan belum disampaikannya Keterbukaan Informasi atas Permintaan Penjelasan yang disampaikan Bursa pada tanggal 9 Maret 2026 serta adanya indikasi ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan,  maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Djasa Ubersakti Tbk di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction tanggal 17 Maret 2026, hingga pengumuman Bursa ...