Bursa Efek Indonesia dengan nomor surat No.: Peng-SPT-00013/BEI.PP3/05-2026 menjelaskan sehubungan dengan:
1. Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2025 yang disampaikan melalui XBRL di website IDXnet pada tanggal 20 Mei 2026,
2. Ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek,
3. Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00021/BEI.PP3/12-2025 tanggal 17 Desember 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU),
Perseroan telah memperoleh opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik sebanyak 1 kali berdasarkan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2025.
Mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien,
Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di seluruh Pasar sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Kamis, 21 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) adalah perusahaan perhutanan dan industri kertas.
Perusahaan dengan kode saham INRU ini beroperasi di Sumatera Utara dan berpusat di Medan.

Komentar
Posting Komentar