Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label BNI

PT Jasa Berdikari Logistics dapat pendanaan dari BNI

 Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, Dalam Rapat Umum Pemegang Sahan Tahunan  PT Jasa Berdikari Logistics Tbk (JBL,LAJU, Persero) menyebutkan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025, Perseroan menginformasikan pada tahun 2025, pendapatan perseroan sebesar Rp213,73 miliar atau naik sebesar Rp25,81 miliar (+13,73%) dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp187,92 miliar.  Peningkatan ini didorong oleh peningkatan volume pengiriman dari pelanggan existing, optimalisasi rute distribusi untuk meningkatkan utilisasi armada, serta kontribusi dari pelanggan baru.  Di samping itu, nilai aset Perseroan tumbuh sebesar 2,12%, dari Rp233,96 miliar pada 31 Desember 2024 menjadi Rp238,91 miliar pada 31 Desember 2025. Kenaikan tersebut sebagian besar berasal dari penambahan armada kendaraan operasional guna mendukung ekspansi bisnis.  Perseroan mencatat laba tahun berjalan sebesar Rp5,34 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1,...

BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara

  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, telah selesai sepenuhnya. Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan, BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7.000.000.000. "Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp28.257.360.600. Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas," ujar Munadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, BNI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan dan dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa ini. Adapun penyelesaian ini dapat direalisasikan lebih cepat dari rencana awal, di mana sebelumnya ditargetkan selesai pada Jumat (24/4/2026) namun telah b...

OJK MINTA BNI TUNTASKAN PENYELESAIAN KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN DANA NASABAH KCP AEK NABARA

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama, karena itu OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK. Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. L...