Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pembubaran

Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

  Otoritas Jasa Keuangan dalam keterangannya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan​ membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga melalui KEP-53/D.05/2026 pada tanggal 13 Juli 2026, yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420, terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2026. Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud tersebut juga menetapkan Likuidator Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, sebagai berikut: Ferdinand Renaldi Wawolumaya (Ketua Likuidator); Ilvia R. M. Aritonang (Anggota Likuidator); Michael Mangasa Halomoan Hutabarat (Anggota Likuidator); Nency W. Abdullah (Anggota Likuidator); dan Roni Nofriyanto (Anggota Likuidator). dengan alamat: Gedung Bank CIMB Niaga Lt.2, Jl. RS Fatmawati No. 20, Jakarta Selatan, 12420 Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubar...