Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Asiare Binajasa menjadi PT Asiare Binajasa Reinsurance Brokers

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin  usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan PT Asiare Binajasa  menjadi PT Asiare Binajasa Reinsurance Brokers melalui KEP-178/PD.02/2026 pada tanggal 16 April 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asiare Binajasa  Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu  menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan  perundangan yang berlaku.