Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perumda BPR Bank Cirebon

OJK MENCABUT IZIN BPR BANK CIREBON

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat ,   mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada tanggal 9 Februari 2026. Saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan jumlah dana yang akan dibayarkan kepada nasabah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.   Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto , menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim akan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran tersebut dipastikan berasal sepenuhnya dari kas internal LPS. “Nasabah diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Jimmy. LPS menjamin simpanan nasabah...