Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
pada tanggal 9 Februari 2026.
Saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah
melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan
jumlah dana yang akan dibayarkan kepada nasabah sesuai dengan regulasi yang
berlaku.
Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR
Bank Cirebon.
“Nasabah diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau
terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran
klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Jimmy.
LPS menjamin simpanan nasabah di setiap bank yang beroperasi
di Indonesia hingga nominal Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan memenuhi
kriteria 3T.
Nasabah yang memiliki pinjaman atau cicilan di Perumda BPR
Bank Cirebon, kewajiban pembayaran tetap berjalan. Debitur dapat melakukan
pelunasan atau pembayaran angsuran dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Komentar
Posting Komentar