Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label CABUT

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo

  Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP 46/KO.13/2026 tanggal 11 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo.  Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo yang beralamat di Desa Sendangdawung, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, terhitung sejak tanggal 11 Mei 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo, maka: Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. ​Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sendang Mulyo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan da...

OJK Cabut Izin Usaha PT Gadai Dwijaya Utama

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Kepala Otoritas Jasa  Keuangan Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026 tentang  Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama, Otoritas Jasa  Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama yang  beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan  Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan  kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan  hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  . 

Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo

  Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah (Deputi  Komisioner) Nomor KEP-33/KO.13/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang  Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan  Bangun Karyo, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga  Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo yang beralamat di  Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2026​. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan  Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo, maka: Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat  Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari tersebut: Seluruh Kantor PT BPR Pembangunan Nagari ditutup untuk umum dan PT BPR Pembangunan Nagari menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Pembangunan Nagari dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi non-aktif, Dewan Komisaris non-aktif, dan/atau Pemegang Saham PT BPR Pembangunan N...

OJK mencabut izin PT Tennet Depository

  Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Pencabutan izin usaha PT Tennet Depository sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha, PT Tennet Depository Indonesia wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun...

OJK MENCABUT IZIN BPR BANK CIREBON

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat ,   mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada tanggal 9 Februari 2026. Saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan guna menentukan jumlah dana yang akan dibayarkan kepada nasabah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pencabutan dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.   Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto , menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi hingga penetapan pembayaran klaim akan diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran tersebut dipastikan berasal sepenuhnya dari kas internal LPS. “Nasabah diimbau agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Jimmy. LPS menjamin simpanan nasabah...