Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label aset

PT Inti Megah Putra membeli aset PT Satu Visi Putra Tbk

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PT Satu Visi Putra Tbk(persero,visi) melalui surat nya PT Satu Visi Putra Tbk menjual 8 aset berupa bangunan yang berlokasi di Surabaya kepada PT Inti Megah Putra dengan nilai Rp 75.000.000.000 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah). Transaksi jual beli akan dilaksanakan antara Perseroan sebagai penjual dan PT Inti Megah Putra sebagai pembeli. Nilai Transaksi adalah sebesar 41,22% (Empat Puluh Satu Koma Dua Puluh Dua persen) dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang sebesar Rp 181.963.831.052  Oleh karena itu, Transaksi Divestasi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.  Sesuai Pasal 6 POJK No.17/2020, untuk melaksanakan Transaksi Divestasi, Perseroan telah: - Menunjuk KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk melakukan penilaian aset, dan KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran, yang ringkasan laporannya telah diungkapkan dalam Keterbukaa...