Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (“Perseroan”) mengumumkan beberapa hal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) . Diantaranya menyetujui pembagian dividen tunai final sebesar sebesar Rp2,0349 (dua koma kosong tiga empat sembilan Rupiah) per saham atau seluruhnya sekitar Rp42.319.471.339,00 (empat puluh dua miliar tiga ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh sembilan Rupiah), atau sekitar 10% (sepuluh persen) dari laba bersih Perseroan Dividen ini diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2025, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK dan peraturan perpajakan yang berlaku. Besaran dividen per saham tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan jumlah saham yang tercatat dan beredar pada tanggal pencatatan (recording date), dengan memperhatikan saham treasuri yang telah ...