Langsung ke konten utama

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk membagikan dividen bulan Juli 2026

 Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (“Perseroan”) mengumumkan beberapa hal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) .

Diantaranya menyetujui pembagian dividen tunai final sebesar sebesar Rp2,0349 (dua koma kosong tiga empat sembilan Rupiah) per saham atau seluruhnya sekitar Rp42.319.471.339,00 (empat puluh dua miliar tiga ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh sembilan Rupiah), atau sekitar 10% (sepuluh persen) dari laba bersih Perseroan 

Dividen ini  diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2025,  dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK dan peraturan perpajakan yang berlaku. 

Besaran dividen per saham tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan jumlah saham yang tercatat dan beredar pada tanggal pencatatan (recording date), dengan memperhatikan saham treasuri yang telah dialihkan sebelum recording date; 

Kemudian juga menyetujui untuk menyisihkan masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dari Laba Bersih yang diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai cadangan wajib guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 

Kemudian menyetujui sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan; 

Dan terakhur  memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai final, serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai final.

Sedangkan Pembagian Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan dijadwalkan tanggal 09 Juli 2026

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) atau Jababeka didirikan pada tahun 1989, bergerak dalam bidang pengembangan dan penjualan kawasan industri serta fasilitas dan layanan terkait. 

Operasi komersialnya dimulai pada tahun 1990 dan melakukan IPO pada tahun 1995



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...