Langsung ke konten utama

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk membagikan dividen bulan Juli 2026

 Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (“Perseroan”) mengumumkan beberapa hal dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) .

Diantaranya menyetujui pembagian dividen tunai final sebesar sebesar Rp2,0349 (dua koma kosong tiga empat sembilan Rupiah) per saham atau seluruhnya sekitar Rp42.319.471.339,00 (empat puluh dua miliar tiga ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh sembilan Rupiah), atau sekitar 10% (sepuluh persen) dari laba bersih Perseroan 

Dividen ini  diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2025,  dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK dan peraturan perpajakan yang berlaku. 

Besaran dividen per saham tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan jumlah saham yang tercatat dan beredar pada tanggal pencatatan (recording date), dengan memperhatikan saham treasuri yang telah dialihkan sebelum recording date; 

Kemudian juga menyetujui untuk menyisihkan masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dari Laba Bersih yang diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai cadangan wajib guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 

Kemudian menyetujui sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan; 

Dan terakhur  memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai final, serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai final.

Sedangkan Pembagian Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan dijadwalkan tanggal 09 Juli 2026

PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) atau Jababeka didirikan pada tahun 1989, bergerak dalam bidang pengembangan dan penjualan kawasan industri serta fasilitas dan layanan terkait. 

Operasi komersialnya dimulai pada tahun 1990 dan melakukan IPO pada tahun 1995



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.