Langsung ke konten utama

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

 Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC

Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta

Sementara itu disisi lain,pembangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%. 

Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.

 Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan mendarat di Pulau Sembur. 


Saat ini pekerjaan difokuskan pada penyelesaian jaringan distribusi listrik, integrasi sistem, serta pembangunan fasilitas pendukung berupa cold storage dan pabrik es yang akan dimanfaatkan nelayan setempat.

 

Proyek hasil kolaborasi Kementerian Koperasi RI dan PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) ini merupakan proyek PLTS berbasis koperasi pertama di Indonesia. 


Selain menyediakan akses energi bersih, proyek ini dirancang untuk mendukung aktivitas ekonomi produktif masyarakat melalui pengelolaan oleh Koperasi Merah Putih.

 

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi RI, Panel Barus, mengatakan proyek tersebut menjadi bukti nyata sinergi berbagai pihak dalam menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.


 "Pembangunan PLTS KDKMP di Pulau Sembur merupakan bentuk nyata kolaborasi antarinstansi dalam menyalurkan energi kepada masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat desa tidak hanya memperoleh akses listrik, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

 

Kebermanfaatan proyek juga mulai dirasakan masyarakat melalui keterlibatan tenaga kerja lokal dalam berbagai tahapan pembangunan. Kehadiran proyek ini telah membuka lapangan kerja baru sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi di Pulau Sembur sebelum PLTS beroperasi penuh.

 

Corporate Secretary Pertamina NRE, Sri Nur Hidayati, mengatakan progres pembangunan yang positif ini menunjukkan komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan energi bersih yang berdampak langsung bagi masyarakat. 


"Seluruh panel telah terpasang dan baterai telah tiba di lokasi. Kami optimistis proyek ini dapat segera beroperasi untuk mendukung kebutuhan listrik masyarakat sekaligus menggerakkan kegiatan ekonomi produktif melalui koperasi," katanya.

 

Pengembangan PLTS KDKMP Pulau Sembur juga sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kedaulatan energi nasional melalui percepatan pemanfaatan energi surya. 


Pemerintah menargetkan pembangunan PLTS hingga 100 GW, dan proyek di Pulau Sembur menjadi salah satu contoh implementasi energi terbarukan yang melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.

 

Dengan progres yang terus berjalan sesuai target, PLTS KDKMP Pulau Sembur diharapkan menjadi model pengembangan energi terbarukan berbasis koperasi yang dapat direplikasi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya daerah kepulauan dan wilayah 3T.


PT Pertamina Power Indonesia melakukan brand transformation menjadi Pertamina New & Renewable Energy, atau disingkat Pertamina NRE, yang disertai dengan perubahan logo perusahaan.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...