Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dala laporan terbarunya menyebutkan menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost. Snapboost mengklaim platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E ( Click to Earn ), di mana pesertanya akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial. Aktivitas ilegal tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru ( member get member ), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu. Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak m...