Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PT Bahtera Arthaguna Parama

Perubahan Nama PT Bahtera Arthaguna Parama menjadi PT Arthaguna Parama Adjusters

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin  usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Bahtera  Arthaguna Parama menjadi PT Arthaguna Parama Adjusters melalui KEP-182/PD.02/2026 pada 17 April 2026.​ Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Arthaguna Parama  Adjusters diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan  praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan  yang berlaku.