Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pencabutan Izin

Pencabutan Izin Usaha PT Finansial Integrasi Teknologi

 Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, BFI Finance Indonesia Tbk dalam surat nomor Corp/Sjn/L/VIII/26-0152 yang menjelaskan Persetujuan Rencana Pencabutan Izin Usaha Anak Perusahaan (PT Finansial Integrasi Teknologi) Pada tanggal 19 Agustus 2026, PT BFI Finance Indonesia Tbk. (PT BFI) selaku Entitas Induk dari PT Finansial Integrasi Teknologi (PT FIT), telah menerima informasi dari PT FIT bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan surat Nomor S-9/D.06/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Persetujuan Rencana Pencabutan Izin Usaha Berdasarkan Permintaan Sendiri PT FIT.  Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, PT FIT akan melaksanakan kewajiban yang diatur dalam POJK No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI) pasal 94 dan pasal 95 antara lain menghentikan seluruh kegiatan usaha, mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha dan rencana penyelesaian kewajiban dalam surat kabar harian,...

Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk

  Sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk sebagai berikut: Nomor: KEP-285/PD.02/2026 Tanggal  : 11 Juni 2026  Tentang   : Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk beralamat di 18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD), Tower B, Lantai 8 Suite A, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, RT 005, RW 003, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12190. Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada, PT Asuransi Maximus Graha...

Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa

  Berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP 44/KO.13/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha​ Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terhitung sejak tanggal 29 April 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa, maka: Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur Sentosa akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang aka...