Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, BFI Finance Indonesia Tbk dalam surat nomor Corp/Sjn/L/VIII/26-0152 yang menjelaskan Persetujuan Rencana Pencabutan Izin Usaha Anak Perusahaan (PT Finansial Integrasi Teknologi) Pada tanggal 19 Agustus 2026, PT BFI Finance Indonesia Tbk. (PT BFI) selaku Entitas Induk dari PT Finansial Integrasi Teknologi (PT FIT), telah menerima informasi dari PT FIT bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan surat Nomor S-9/D.06/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Persetujuan Rencana Pencabutan Izin Usaha Berdasarkan Permintaan Sendiri PT FIT. Sebagai tindak lanjut atas persetujuan tersebut, PT FIT akan melaksanakan kewajiban yang diatur dalam POJK No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI) pasal 94 dan pasal 95 antara lain menghentikan seluruh kegiatan usaha, mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha dan rencana penyelesaian kewajiban dalam surat kabar harian,...