Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PT McLarens Indonesia

Perubahan Nama PT McLarens Indonesia menjadi PT McLarens Adjuster Indonesia

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin  usaha di bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan perubahan nama PT McLarens  Indonesia menjadi PT McLarens Adjuster Indonesia melalui KEP-191/PD.02/2026 pada tanggal 22 April 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT McLarens Adjuster  Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan  praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan  yang berlaku.