Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Perubahan nama

Perubahan Nama PT Jasa Cipta Rembaka menjadi PT Jasa Cipta Rembaka Pialang Reasuransi

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin  usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan nama PT Jasa Cipta  Rembaka Menjadi PT Jasa Cipta Rembaka Pialang Reasuransi melalui KEP-194/PD.02/2026 pada tanggal 22 April 2026. Perubahan nama  tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner  Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Jasa Cipta Rembaka  Pialang Reasuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu  menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan  perundangan yang berlaku.​

Perubahan Nama PT McLarens Indonesia menjadi PT McLarens Adjuster Indonesia

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin  usaha di bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan perubahan nama PT McLarens  Indonesia menjadi PT McLarens Adjuster Indonesia melalui KEP-191/PD.02/2026 pada tanggal 22 April 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT McLarens Adjuster  Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan  praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan  yang berlaku.

Perubahan Nama PT Sinergi Mitratama Proteksi menjadi PT Smartpro Insurance Brokers

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberi​kan pemberlakuan izin  usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Sinergi Mitratama  Proteksi menjadi PT Smartpro Insurance Brokers melalui KEP-188/PD.02/2026 pada 20 April 2026. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan PT Smartpro Insurance  Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan  praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan  yang berlaku.​