Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia,PT Petrosea Tbk (PTRO,“Perseroan”) dan PT Singaraja Putra Tbk (“SINI”) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (“PPJB”) sehubungan dengan rencana pengambilalihan PT Kemilau Mulia Sakti (“KMS”). Berdasarkan PPJB tersebut, Perseroan bermaksud untuk menjual seluruh kepemilikan sahamnya pada KMS sebanyak 507.380.875 saham, yang mewakili 99,995% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam KMS kepada SINI (“Rencana Transaksi”). Penyelesaian Rencana Transaksi masih tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur di dalam PPJB. Perseroan akan memenuhi seluruh peraturan perundangundangan yang berlaku dan relevan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi. Jual Beli tersebut dengan nilai transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,73 triliun. Aksi ini ditujukan untuk mengoptimalkan sumber daya dan memperkuat fokus inti bisnis. Adapun ada dua cara pembayar...