Langsung ke konten utama

PT Petrosea Tbk mencatat total pendapatan sebesar US$886,46 juta

 PT Petrosea Tbk (IDX:PTRO), sebuah perusahaan multidisiplin dengan rekam jejak lebih dari lima dekade dalam menyediakan layanan terintegrasi melalui lini bisnis Jasa Pertambangan,

EPC, EPCI Minyak & Gas Lepas Pantai, serta Layanan Logistik & Dukungan, mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Pada tahun fiskal 2025, Petrosea memposisikan diversifikasi bisnis sebagai pilar strategis dalam memperkuat ketahanan dan memastikan kinerja yang berkelanjutan.

Melalui inisiatif ini,perusahaan tidak hanya memperluas aliran pendapatannya, tetapi juga mengurangi ketergantungannya pada satu segmen bisnis.

Strategi ini lebih lanjut membuka peluang pertumbuhan bisnis baru,memperluas jangkauan pasar di seluruh wilayah, serta meningkatkan daya saing Perusahaan di tengah dinamika industri yang semakin kompleks.

“Pencapaian ini mencerminkan efektivitas strategi Petrosea dalam mendorong pertumbuhan berkelanjutan sekaligus memperkuat fundamental kinerja di tengah berbagai tantangan.Selain itu, momentum ini menjadi fondasi yang kokoh bagi Perusahaan untuk mempertahankan keberlanjutan pertumbuhan ke depan, didukung oleh arah strategis jangka panjang yang berfokus pada penciptaan nilai berkelanjutan bagi semua pemangku kepentingan,” kata Michael, Direktur Utama PT Petrosea Tbk.

Dari perspektif kinerja keuangan, Perusahaan mencatat total pendapatan sebesar US$886,46 juta, meningkat 28,32% dibandingkan US$690,81 juta pada tahun sebelumnya.

Laba bersih mencapai US$35,01 juta, meningkat 251,75% dari US$9,95 juta pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik perusahaan mencapai US$28,81 juta mencerminkan peningkatan sebesar 197,02% dari US$9,70 juta pada tahun 2024.

“Petrosea menyelesaikan akuisisi Hafar, HBS, dan Scan-Bilt sebagai bagian dari implementasi strategi diversifikasi untuk memperkuat ketahanan dan memastikan kinerja yang berkelanjutan.Setelah penyelesaian akuisisi Hafar, Perusahaan mendirikan lini bisnis EPCI Minyak & Gas Lepas Pantai yang baru, yang berfungsi sebagai fondasi awal untuk memperluas portofolio bisnisnya ke sektor minyak & gas lepas pantai,” kata Kartika Hendrawan, Direktur PT Petrosea Tbk.

Selain itu, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyetujui Laporan Tahunan, termasuk laporan pertanggungjawaban Dewan Direksi dan laporan pengawasan Dewan Komisaris mengenai pelaksanaan dan pengelolaan Perusahaan untuk tahun keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2025.

RUPS juga memberikan mandat kepada Dewan Komisaris untuk tugas pengawasan mereka dan kepada Dewan Direksi untuk pengelolaan Perusahaan selama tahun 2025.

Sementara itu dikabarkan Presiden Direktur PT Petrosea Tbk Michael terpantau melakukan akumulasi beli atas saham PTRO. Michael membeli sebanyak 57.500 saham PTRO di harga Rp 5.400. Dus, Michael menggelontorkan Rp 310,50 juta. 

Adapun transaksi pembelian yang dilakukan pada 13 April 2026 ini bertujuan untuk investasi. Alhasil, kepemilikan Michael di PTRO meningkat menjadi 0,0211% atau setara dengan 2,13 juta saham. 

Sebagai pembanding, sebelum transaksi kepemilikan saham Michael di PTRO sebesar 2,07 juta saham. Jumlah tersebut setara dengan 0,0206% dari modal ditempatkan dan disetor. 

Sebagai informasi pada perdagangan 13 April 2026, PTRO ditutup menguat 11,63% di level Rp 6.000. Sepanjang hari ini (14/4/2026) saham PTRO ditutup dengan harha Rp 6650 perlembar





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...