Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label saham

PT Jhonlin Baratama membeli 30 % saham PT Bayan Resources

  Dalam keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia menyebutkan  adanya jual beli saham bersyarat antara PT Bayan Resources dengan PT Johlin Baratama Pada tanggal 16 September 2026, pengendali  PT Bayan Resources Low Tuck Kwong dan Elaine Low mengadakan perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Haji Isam pemilik PT Jhonlin Baratama. Dalam perjanjian tersebut  PT Jhonlin Baratama mengambil alih 30% saham  PT Bayan Resources atau setara 10.000.000 500 saham dengan nilai  Rp 11.525 perlembar saham, padahal harga saham  PT Bayan Resources saat ini berkisar Rp  13.825 perlembar saham

PT Merdeka Battery Material melakukan pembelian kembali saham.

Dalam keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, PT Merdeka Battery Material Tbk   (MBMA, Perseroan) rencana pembelian saham kembali. Dalam bulan September 2026, perseroan mengumumkan rencana pembelian kembali  saham. Dan pembelian saham senilai maksimal Rp1,38 triliun atau sebanyak banyaknya 1,46 miliar saham. Periode pelaksaan mulai tanggal 17 September 2026 hingga 16 Desember 2026. Harga saham saat ini PT Merdeka Battery Material Tbk  seharga Rp 520 perlembar.  

Peningkatan harga saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) di luar kebiasaan

  Dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomor  Peng-UMA-00301/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan peningkatan harga saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)  di luar kebiasaan  Untuk memberi perlindungan Investor, dengan ini  menginformasikan  telah terjadi peningkatan harga saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham MGNA tersebut, perlu di sampaikan , Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.  Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;  c. Mengkaji kembali rencana corporate action Pe...

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Indah Prakasa Sentosa Tbk

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomer No. Peng-SPT-00008/BEI.PP1/09-2026  menjelaskan penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Indah Prakasa Sentosa Tbk Pada tanggal 17 September 2026, penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Indah Prakasa Sentosa Tbk karena berada di Papan Pemantauan Khusus selama 1 tahun Berturut-turut untuk Seluruh Pasar.

Penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomor Peng-SPT-00179/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG)  Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) pada tanggal 16 September 2026.  Penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG).  Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi ya...

Bursa memantau saham PT Jembo Cable Company Tbk

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia nomer Peng-UMA-00298/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan peningkatan harga saham PT Jembo Cable Company Tbk (JECC) yang di luar kebiasaan  Untuk memberi perlindungan Investor, dengan ini  menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Jembo Cable Company Tbk (JECC) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham JECC tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.  Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;  c. Mengkaji kembali rencana corporate action Per...

Penghentian sementara perdagangan saham PT Alakasa Industrindo

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomot Peng-SPT-00177/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan penghentian sementara perdagangan saham PT Alakasa Industrindo Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi Pra-Pembukaan tanggal 16 September 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.  Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Lippo Karawaci Tbk melakukan Penarikan Kembali Saham Hasil Pembelian Kembali

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia,Lippo Karawaci Tbk (LPKR, Perseroan) dalam surat nomor 068/LK-COS/VIIl/2026 menjelaskan adanya Penarikan Kembali Saham Hasil Pembelian Kembali Pada tanggal 11 September 2026 ,Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 11 September 2026, sehubungan dengan penarikan kembali saham hasil pembelian kembali ("Penarikan Saham Treasuri"), para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana penarikan 20.700.600 saham treasuri dan dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.  Penarikan Saham Treasuri ini dilakukan guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023  Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuk...

PT Kalbe Farma Tbk siapkan dana untuk pembelian kembali saham

  Dalam keterbukaan infotmasi Bursa Efek Indonesia, PT Kalbe Farma Tbk (KLBF, Perseroan) nomer 066/CSEC-KF/IX-2026  menjelaskan Perseroan melakukan rencana Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan Dana untuk pembelian kembali saham sebesar maksimal Rp 500 milyar, dengan periode 3 bulan mulai tanggal16 September hingga 16 Desember 2026.

PT Allo Bank Indonesia Tbk melakukan Pembelian kembali saham

  Dalam informasi keterbukaan Bursa Effek Indonesia PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI,Perseroan) dalam suratnya nomer Nomor: 138/BBHI/IX/2026 menjelaskan pembelian kembali saham PT Allo Bank Indonesia Tbk (“Perseroan”) berencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), Peraturan OJK No.13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (“POJK 13/2023”) serta Surat OJK No.S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Pembelian kembali saham Persero...

Perdagangan saham PT Steady Safe Tbk dibuka lagi

  Dalam laporan Bursa Efek Indonesia nomot Peng-UPT-00184/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan perdagangan saham PT Steady Safe Tbk dibuka lagi Menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00160/BEI.WAS/09-2026 tanggal 1 September 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Steady Safe Tbk (SAFE) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dan berdasarkan penilaian Bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Steady Safe Tbk (SAFE) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai Sesi I Periodic Call Auction tanggal 15 September 2026.

Perdagangan saham PT Satria Antaran Prima Tbk dibuka lagi

Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomor Peng-UPT-00183/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan perdagangan saham PT Satria Antaran Prima Tbk dibuka lagi Merujuk pada Pengumuman Bursa Efek Indonesia Nomor Peng-SPT-00176/BEI.WAS/09-2026 tanggal 11 September 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Saham PT Satria Antaran Prima Tbk (SAPX) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan ini diumumkan bahwa penghentian sementara perdagangan saham PT Satria Antaran Prima Tbk (SAPX) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai telah dicabut dan perdagangan akan kembali dilakukan mulai tanggal 15 September 2026.

Perdagangan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dibuka kembali.

  Dalam keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesua nomor : Peng-UPT-00181/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan perdagangan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dibuka kembali. Merujuk pada Pengumuman Bursa Efek Indonesia Nomor Peng-SPT-00174/BEI.WAS/09-2026 tanggal 10 September 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan ini diumumkan bahwa penghentian sementara perdagangan Saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai telah dicabut dan perdagangan kembali dibuka mulai tanggal 14 September 2026.

Pindah menjadi go privat, saham Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Era Graharealty Tbk

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomer Tercatat di Papan: Akselerasi Nomor: Peng-SPT-00007/BEI.PP1/09-2026 menjelaskan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Era Graharealty Tbk (IPAC) Merujuk surat PT Era Graharealty Tbk (Perseroan) nomor 132/ERA/IX/26 tanggal 7 September 2026 perihal Permohonan Pembatalan Pencatatan, Perseroan menyampaikan rencana untuk voluntary delisting dari Bursa Efek Indonesia dan go private.  Berdasarkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Era Graharealty Tbk (IPAC) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek pada hari Jumat, 11 September 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.  Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Perdagangan saham PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) dibuka lagi

  Dalam keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia nomor Peng-UPT-00178/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan p erdagangan saham PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) dibuka lagi Merujuk pada Pengumuman Bursa Efek Indonesia Nomor Peng-SPT-00171/BEI.WAS/09-2026 tanggal 8 September 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Saham PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan ini diumumkan bahwa penghentian sementara perdagangan saham PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai telah dicabut dan perdagangan akan kembali dibuka mulai tanggal 10 September 2026.

PT Rukun Raharja Tbk membeli saham PT Layar Nusantara Gas

 Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesiam, PT Rukun Raharja Tbk (RAJA, Perseroan) melalui anak perusahaan PT Raharja Gas Kasuri membeli saham PT Layar Nusantara Gas (LNG) sebesar 5 % pada tangal 4 September 2026 dengan nilai transaksi US $ 38,57 juta. Pembayaran pertama dilakukan bulan Mei 2026 sebesar US$5 juta Sumber Dana:  Berasal dari fasilitas pinjaman bank yang diteruskan sebagai pinjaman pemegang saham.

Peningkatan harga saham PT Acset Indonusa Tbk (ACST) dinilai tidak wajar

  Dalam laporan Bursa Efek Indonesia nomor Peng-UMA-00289/BEI.WAS/09-2026 peningkatan harga saham PT Acset Indonusa Tbk (ACST) yang dinilai tidak wajar Untuk memberi perlindungan investor, dengan ini di informasikan telah terjadi peningkatan harga saham PT Acset Indonusa Tbk (ACST) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham ACST, diinformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu,para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pe...

Penghentian sementara perdagangan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR)

  Dalam keterbukaan nomor Peng-SPT-00174/BEI.WAS/09-2026 dijelaskan penghentian sementara perdagangan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), dalam rangka menerapkan tindakan cooling-down sebagai bentuk perlindungan investor, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) pada tanggal 11 September 2026. Penghentian sementara perdagangan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) tersebut diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Langkah ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar guna mempertimbangkan secara cermat seluruh informasi yang tersedia dalam pengambilan keputusan investasi atas saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR). Para pemangku kepentingan diimbau untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan. Saham PT Jhonlin Agro ...

Peningkatan harga saham PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk (BIKE) dinilai tidak wajar

  Dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomor Peng-UMA-00284/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan peningkatan harga saham PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk (BIKE) yang dinilai tidak wajar Untuk memberi perlindungan investor, dengan ini di informasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk (BIKE) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham BIKE, menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila...

Penghentian sementara perdagangan saham PT Pakuan Tbk (UANG)

  Dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomor Peng-SPT-00172/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan penghentian sementara perdagangan saham PT Pakuan Tbk (UANG) Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Pakuan Tbk (UANG), dalam rangka menerapkan tindakan cooling-down sebagai bentuk perlindungan investor, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Pakuan Tbk (UANG) pada tanggal 9 September 2026. Penghentian sementara perdagangan saham PT Pakuan Tbk (UANG) tersebut diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Langkah ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar guna mempertimbangkan secara saksama seluruh informasi yang tersedia dalam pengambilan keputusan investasi terkait saham PT Pakuan Tbk (UANG). Para pemangku kepentingan diimbau untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan.