Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda)

Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Penjaminan Sehubungan Perubahan Nama PT Jamkrida Riau Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda)

  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha  di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Jamkrida Riau Menjadi PT  Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) melalui KEP-32/KO.15/2026 pada tanggal 27 Februari 2026.  Perubahan nama tersebut mulai  berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa  Keuangan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Penjaminan Kredit  Daerah Provinsi Riau (Perseroda) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha  selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan  perundangan yang berlaku.