Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indobesia nomor Peng-SPT-00134/BEI.WAS/07-2026 mengenai penghentian sementara perdagangan saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) . Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) dan sebagai bentuk perlindungan investor, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi I tanggal 22 Juli 2026, sampai dengan Pengumuman lebih lanjut dari Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia mengimbau para pemangku kepentingan untuk senantiasa memperhatikan secara saksama seluruh keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan.