Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PT Asia Sejahtera Mina Tbk

Penghentian sementara perdagangan saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR)

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indobesia nomor Peng-SPT-00134/BEI.WAS/07-2026 mengenai penghentian sementara perdagangan saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) . Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) dan sebagai bentuk perlindungan investor, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi I tanggal 22 Juli 2026, sampai dengan Pengumuman lebih lanjut dari Bursa Efek Indonesia. Bursa Efek Indonesia mengimbau para pemangku kepentingan untuk senantiasa memperhatikan secara saksama seluruh keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan.

Saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) yang dinilai tidak wajar

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dalam surat nomor Peng-UMA-00214/BEI.WAS/07-2026 menyebutkan saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham AGAR, menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat ap...