PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (“MIKA” atau “Perseroan”) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 43 per saham yang setara dengan rasio pembagian dividen sekitar 43,8 % atas laba bersih tahun buku 202 5 tersebut telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang digelar bertempat di Gedung RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta. Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat - lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang telah diumumkan dalam ringkasan risalah RUPST . Dalam RUPST, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan pemegang saham atas agenda berikut: 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan...