PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (“MIKA” atau “Perseroan”) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 43 per saham yang setara dengan rasio pembagian dividen sekitar 43,8 % atas laba bersih tahun buku 202 5 tersebut telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Perseroan yang digelar bertempat di Gedung RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta. Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat - lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang telah diumumkan dalam ringkasan risalah RUPST .
Dalam RUPST, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan pemegang saham atas agenda berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( acquit et de charge ) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 sepanjang tindakan - tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
2.a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 sebagai berikut:
-dibagikan sebagai divid en tunai sebesar Rp 43 (empat puluh tiga rupiah) per saham kepada para pemegang saham, yang tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal pencatatan (recording date ) yang akan ditetapkan oleh Direksi, dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku; sebesar Rp13.648.067.094,00 (tiga belas miliar enam ratus empat puluh delapan juta enam puluh tujuh ribu sembilan puluh empat rupiah) dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan; iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar