Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, PT Hartadinata Abadi Tbk ( HRTA., Perseroan) nomor S-495/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VII/2026 menjelaskan Penandatanganan Perjanjian Kredit antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (BMRI,) Tbk Pada tanggal 21 Juli 2026 mengacu pada: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK No. 31/POJK.04/2015); 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/POJK.04/2020); 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/POJK.04/2020); serta 4. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan No. I-E). Pada tanggal 21 Juli...