Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, PT Hartadinata Abadi Tbk ( HRTA., Perseroan) nomor S-495/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VII/2026 menjelaskan Penandatanganan Perjanjian Kredit antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (BMRI,) Tbk
Pada tanggal 21 Juli 2026 mengacu pada:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK No. 31/POJK.04/2015);
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/POJK.04/2020);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/POJK.04/2020);
serta 4. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan No. I-E).
Pada tanggal 21 Juli 2026, Perseroan selaku Debitur dan BMRI selaku Kreditur telah menandatangani Perjanjian Kredit (Perjanjian Kredit).
Berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, Perseroan dan BMRI sepakat untuk memperpanjang jangka waktu Fasilitas Kredit Modal Kerja (Fasilitas Kredit) dengan rincian sebagai berikut:
1. Limit Fasilitas Kredit Rp. 2.175.000.000.000,- (dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
2. Sifat Fasilitas Kredit Committed, Revolving, Advised.
3. Jangka Waktu Fasilitas Kredit 24 Juli 2026 sampai dengan 23 Juli 2027.
4. Ketentuan Lainnya Selain perpanjangan jangka waktu Fasilitas Kredit, terdapat penyesuaian terhadap ketentuan mengenai agunan berupa penurunan nilai agunan.
Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi: Bahwa antara Perseroan dengan BMRI tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi ini merupakan Transaksi Material karena nilai transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c POJK No. 17/POJK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi.

Komentar
Posting Komentar