Langsung ke konten utama

PT Hartadinata Abadi Tbk dapat kredit dari Bank Mandiri

Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, PT Hartadinata Abadi Tbk ( HRTA., Perseroan) nomor S-495/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VII/2026 menjelaskan Penandatanganan Perjanjian Kredit antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (BMRI,) Tbk

Pada tanggal 21 Juli 2026 mengacu pada:

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK No. 31/POJK.04/2015);

 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/POJK.04/2020); 

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/POJK.04/2020); 

serta 4. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan No. I-E). 

Pada tanggal 21 Juli 2026, Perseroan selaku Debitur dan BMRI selaku Kreditur telah menandatangani Perjanjian Kredit (Perjanjian Kredit). 

Berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, Perseroan dan BMRI sepakat untuk memperpanjang jangka waktu Fasilitas Kredit Modal Kerja (Fasilitas Kredit) dengan rincian sebagai berikut: 

1. Limit Fasilitas Kredit Rp. 2.175.000.000.000,- (dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar rupiah). 

2. Sifat Fasilitas Kredit Committed, Revolving, Advised. 

3. Jangka Waktu Fasilitas Kredit 24 Juli 2026 sampai dengan 23 Juli 2027. 

4. Ketentuan Lainnya Selain perpanjangan jangka waktu Fasilitas Kredit, terdapat penyesuaian terhadap ketentuan mengenai agunan berupa penurunan nilai agunan. 

Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi: Bahwa antara Perseroan dengan BMRI tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. 

Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 

Transaksi ini merupakan Transaksi Material karena nilai transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan. 

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c POJK No. 17/POJK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi. 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.