Langsung ke konten utama

PT Hartadinata Abadi Tbk dapat kredit dari Bank Mandiri

Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia, PT Hartadinata Abadi Tbk ( HRTA., Perseroan) nomor S-495/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VII/2026 menjelaskan Penandatanganan Perjanjian Kredit antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (BMRI,) Tbk

Pada tanggal 21 Juli 2026 mengacu pada:

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK No. 31/POJK.04/2015);

 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/POJK.04/2020); 

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK No. 42/POJK.04/2020); 

serta 4. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan No. I-E). 

Pada tanggal 21 Juli 2026, Perseroan selaku Debitur dan BMRI selaku Kreditur telah menandatangani Perjanjian Kredit (Perjanjian Kredit). 

Berdasarkan Perjanjian Kredit tersebut, Perseroan dan BMRI sepakat untuk memperpanjang jangka waktu Fasilitas Kredit Modal Kerja (Fasilitas Kredit) dengan rincian sebagai berikut: 

1. Limit Fasilitas Kredit Rp. 2.175.000.000.000,- (dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar rupiah). 

2. Sifat Fasilitas Kredit Committed, Revolving, Advised. 

3. Jangka Waktu Fasilitas Kredit 24 Juli 2026 sampai dengan 23 Juli 2027. 

4. Ketentuan Lainnya Selain perpanjangan jangka waktu Fasilitas Kredit, terdapat penyesuaian terhadap ketentuan mengenai agunan berupa penurunan nilai agunan. 

Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi: Bahwa antara Perseroan dengan BMRI tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. 

Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 

Transaksi ini merupakan Transaksi Material karena nilai transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan. 

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c POJK No. 17/POJK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi. 






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...