Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PT Multi Makmur Lemindo Tbk

PT MULTI MAKMUR LEMINDO DIBERI SANKSI OLEH OJK.

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)   menjatuhkan sanksi berat berlapis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk , (PIPA) jajaran direksi, hingga pihak auditor. OJK menyatakan, sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023). Regulator menemukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO namun tidak didukung bukti transaksi yang memadai, sehingga melanggar ketentuan pasar modal dan standar akuntansi yang berlaku. PT Multi Makmur Lemindo Tbk   dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar karena mengakui aset yang berasal dari penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. Krmudian OJK juga menjatuhkan denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga. Keempatnya dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penya...