Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PT LCK Global Kedaton Tbk (“LCKM)

Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT LCK Global Kedaton Tbk (“LCKM”)

  Bursa efek Indonesia melalui surat nomor No. Peng-UPT-00008/BEI.PLP/07-2026 Sehubungan dengan: 1. Pengumuman Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek akibat sanksi terkait penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan per 31 Desember 2025 bagi Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan; 2. Pemenuhan seluruh kewajiban oleh PT LCK Global Kedaton Tbk (“LCKM”) yang menyebabkan penghentian sementara perdagangan Efek LCKM; dan 3. Tidak adanya kondisi lain yang dapat menyebabkan penghentian sementara perdagangan, dengan ini Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan Efek LCKM di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, efektif sejak Sesi 2 Perdagangan hari Rabu, 1 Juli 2026. Seluruh pihak yang berkepentingan diimbau untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan