Bursa efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00162/BEI.WAS/05-2026 menyebutkan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Mahkota Group Tbk. (MGRO) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 22 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham MGRO tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmas...