Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pembatalan

Lion Group menyampaikan sejumlah penerbangan dari dan menuju Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) terdampak pembatalan

   Lion Group dalam rilis terbarunya menyampaikan bahwa sejumlah penerbangan dari dan menuju Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) terdampak pembatalan hingga pukul 23.59.00 WIB, Senin 7 September 2026.   Pembatalan dilakukan mengikuti pemberitahuan resmi otoritas penerbangan sipil, sehubungan dengan kondisi kedua bandar udara yang masih berstatus ditutup sementara akibat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.   Pembaruan status bandar udara sesuai  Notice to Airmen  (NOTAM), status operasional Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)  CLOSED  berdasarkan NOTAM A3387/26 NOTAMR A3373/26 mulai pukul 17.33 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB, 7 September 2026. Penutupan disebabkan oleh dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.   Lion Group melakukan penyesuaian terhadap operasional penerbangan yang t...

Pembatalan Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah

  Berdasarkan Keputusan Deputi Komisioner Sumber Daya Manusia Nomor KEP 43/KS.2/2026 t​anggal 17 Juli 2026 tentang Pembatalan Tanda Terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah Nomor STTD.LSP 01/MS.8/2024 tanggal 8 Januari 2024.  Dalam rilis terbaru Otoritas Jasa Keuangan membatalkan tanda terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA) yang beralamat di Gedung Ganeca Lantai 3, Jl. Raya Pasar Minggu No. 234, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Sehubungan dengan pembatalan tanda terdaftar Lembaga Sertifikasi Profesi Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP BEKSYA) tersebut: LSP BEKSYA tidak dapat melaksanakan sertifikasi di sektor jasa keuangan sejak tanggal efektif pembatalan status tanda terdaftar. LSP BEKSYA wajib menyampaikan informasi mengenai penghentian pelaksanaan sertifikasi sektor jasa keuangan kepada peserta sertifikasi dan pihak terkait melalui sistem elektronik yang digunakan dan/atau ...