Lion Group menyampaikan sejumlah penerbangan dari dan menuju Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) terdampak pembatalan
Lion Group dalam rilis terbarunya menyampaikan bahwa sejumlah penerbangan dari dan menuju Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) terdampak pembatalan hingga pukul 23.59.00 WIB, Senin 7 September 2026.
Pembatalan dilakukan mengikuti pemberitahuan resmi otoritas penerbangan sipil, sehubungan dengan kondisi kedua bandar udara yang masih berstatus ditutup sementara akibat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Pembaruan status bandar udara sesuai Notice to Airmen (NOTAM), status operasional Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) CLOSED berdasarkan NOTAM A3387/26 NOTAMR A3373/26 mulai pukul 17.33 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB, 7 September 2026. Penutupan disebabkan oleh dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Lion Group melakukan penyesuaian terhadap operasional penerbangan yang terdampak. Abu vulkanik perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak pada pengoperasian pesawat dan kondisi wilayah udara yang dilalui. Di sisi lain, paparan abu vulkanik juga dapat berdampak pada kesehatan.
Atas pertimbangan tersebut, Lion Group memilih untuk tidak mengoperasikan penerbangan apabila kondisi belum memungkinkan dan keselamatan belum dapat dipastikan. Keselamatan dan keamanan pelanggan serta seluruh awak pesawat tetap menjadi prioritas utama.
Kondisi akibat abu vulkanik dapat berubah mengikuti perkembangan aktivitas gunung api, arah dan kecepatan angin, serta kondisi wilayah udara. Karena itu, keputusan operasional penerbangan akan terus menyesuaikan informasi dan pemberitahuan resmi dari otoritas penerbangan.
Lion Group memahami bahwa pembatalan penerbangan dapat mengubah rencana perjalanan pelanggan, termasuk agenda pekerjaan maupun keperluan pribadi. Bagi pelanggan yang penerbangannya terdampak, Lion Group menyediakan pilihan menurut ketentuan yang berlaku:
- Reschedule, untuk perubahan jadwal penerbangan; atau
- Refund, untuk pengembalian dana tiket.

Komentar
Posting Komentar