Langsung ke konten utama

Lion Group menyampaikan sejumlah penerbangan dari dan menuju Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) terdampak pembatalan

  Lion Group dalam rilis terbarunya menyampaikan bahwa sejumlah penerbangan dari dan menuju Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) terdampak pembatalan hingga pukul 23.59.00 WIB, Senin 7 September 2026.

 

Pembatalan dilakukan mengikuti pemberitahuan resmi otoritas penerbangan sipil, sehubungan dengan kondisi kedua bandar udara yang masih berstatus ditutup sementara akibat dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

 

Pembaruan status bandar udara sesuai Notice to Airmen (NOTAM), status operasional Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) CLOSED berdasarkan NOTAM A3387/26 NOTAMR A3373/26 mulai pukul 17.33 WIB hingga estimasi pukul 23.59 WIB, 7 September 2026. Penutupan disebabkan oleh dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

 

Lion Group melakukan penyesuaian terhadap operasional penerbangan yang terdampak. Abu vulkanik perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak pada pengoperasian pesawat dan kondisi wilayah udara yang dilalui. Di sisi lain, paparan abu vulkanik juga dapat berdampak pada kesehatan.

 

Atas pertimbangan tersebut, Lion Group memilih untuk tidak mengoperasikan penerbangan apabila kondisi belum memungkinkan dan keselamatan belum dapat dipastikan. Keselamatan dan keamanan pelanggan serta seluruh awak pesawat tetap menjadi prioritas utama.

 

Kondisi akibat abu vulkanik dapat berubah mengikuti perkembangan aktivitas gunung api, arah dan kecepatan angin, serta kondisi wilayah udara. Karena itu, keputusan operasional penerbangan akan terus menyesuaikan informasi dan pemberitahuan resmi dari otoritas penerbangan.

 

Lion Group memahami bahwa pembatalan penerbangan dapat mengubah rencana perjalanan pelanggan, termasuk agenda pekerjaan maupun keperluan pribadi. Bagi pelanggan yang penerbangannya terdampak, Lion Group menyediakan pilihan menurut ketentuan yang berlaku:

  • Reschedule, untuk perubahan jadwal penerbangan; atau 
  • Refund, untuk pengembalian dana tiket. 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.