Dalam laporan keterbukaan PT Bukit Asam (Persero Tb ,PTBA,Persero) nomor B/1054/111000/KS.03.01/X/2026 menjelaskan Keterbukaan Informasi Pembubaran melalui Likuidasi PT Bukit Multi Properti. Pada tanggal 31 Oktober 2026,Pembubaran disertai dengan likuidasi PT Bukit Multi Properti (“PT BMP”) yang merupakan entitas anak usaha Perseroan secara tidak langsung melalui PT Bukit Multi Investama (“PT BMI”), dimana PT BMI memiliki sebanyak 99,99% saham dan Yayasan Bukit Asam (“YBA”) memiliki 0,01% saham pada PT BMP. Bahwa sejalan dengan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta dengan perubahannya dari waktu ke waktu (“UUPT”) dan anggaran dasar PT BMP, para pemegang saham PT BMP telah menandatangani keputusan sirkuler para pemegang saham tertanggal 31 Oktober 2026 (“Keputusan Sirkuler Pembubaran PT BMP”) yang memutuskan antara lain: a. Menyetujui pembubaran yang diikuti likuidasi PT BMP. b. Menyetujui penunjukan likuidato...