Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Sanksi Administratif

Sanksi Administratif Terhadap PT Pratama Capital Assets Management

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Pratama Capital Assets Management. Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 14 Oktober 2026 OJK menetapkan sanksi administratif sebagai berikut: Terhadap PT Pratama Capital Assets Management, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT Pratama Capital Assets Management, yang terbukti melakukan pelanggaran: a. Pasal 3 Ayat (3) POJK Nomor 24/POJK.04/2014 karena terdapat rangkap jabatan yang dilakukan oleh Direktur Utama sekaligus Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT Pratama Capital Assets Management; b. Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 24/POJK.04/2014 karena terdapat rangkap jabatan Koordinator Fungsi Ma...