Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Pratama Capital Assets Management. Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 14 Oktober 2026 OJK menetapkan sanksi administratif sebagai berikut: Terhadap PT Pratama Capital Assets Management, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT Pratama Capital Assets Management, yang terbukti melakukan pelanggaran: a. Pasal 3 Ayat (3) POJK Nomor 24/POJK.04/2014 karena terdapat rangkap jabatan yang dilakukan oleh Direktur Utama sekaligus Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT Pratama Capital Assets Management; b. Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 24/POJK.04/2014 karena terdapat rangkap jabatan Koordinator Fungsi Ma...