Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-2/D.07/2026 tanggal 25 Mei 2026 telah menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital PT Gerbang Aset Digital. Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan. Bersamaan dengan penolakan permohonan izin usaha dimaksud, maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Gerbang Aset Digital yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi . Dengan telah ditolaknya permohonan izin usaha dan dibatalkannya tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dimaksud, PT Gerbang Aset Digital dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: Memberikan informasi secara jelas kepada konsumen, publik, dan pihak yang be...